Seiring berkembangnya pelaporan kegiatan non keuangan dalam bentuk Laporan Keberlanjutan membuat tingginya tekanan dari para investor, pemerintah, lembaga sosial masyarakat, dan permangku kepentingan perusahaan lainnya terhadap konten pelaporan yang harus di-assurance oleh pihak independen.
Assurance independen terhadap Laporan Keberlanjutan korporasi dilakukan menggunakan standar-standar internasional seperti Global Reporting Initiative Standard (GRI Standard), AA1000 Accountability Principles (2018) dan AA1000 Assurance Standard (2008). Serta akan mengacu pada peraturan-peraturan di Indonesia dan Internasional lainnya yang berkaitan langsung dengan konten laporan.
Ada beberapa jenis assurance yang disediakan yaitu :